Update – Kurnas 2013: Permendikbud No. 160 Tahun 2014

Guna menghindari salah tafsir dan sebagai landasan hukum tentang penerapan (implementasi) kurikulum 2013 di sekolah-sekolah, maka Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Menteri (permen) Nomor 160 Tahun 2014 yang  menegaskan ulang penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) bagi sekolah-sekolah  yang baru 1 (satu) semester melakukannya pada tahun Pelajaran 2014/2015 dan Meneruskan implementasi K-13 bagi sekolah-sekolah yang telah 3 (tiga) semester menerapkan K-13 di sekolahnya.  Permendibud tersebut merupakan Peraturan Menteri pertama yang diterbitkan oleh Mendikbud Anies Rasyid Baswedan.

Secara lengkap Permendikbud tersebut dapat diunduh di bawah ini:

permendikbud_pemberlakuan_K_06-1_hasil_Rapim_11_Des_2014-3