Pendahuluan
Selama masa pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) atau selama berlangsungnya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebagian besar sekolah ditutup. Menurut UNESCO (2020) Per tanggal 31 Mei 2020, diperkirakan sekitar 1,184 miliar peserta didik di 142 negara tidak dapat bersekolah atau sekitar 67,6% dari seluruh pelajar yang terdaftar di sekolah. Dalam jumlah itu termasuk di dalamnya lebih kurang 45 juta peserta didik di Indonesia yang terkena dampaknya (Badan Pusat Statistik, 2020). Sebagai pengantinya menurut SE Kemendikbud No. 15 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020, dilakukan metode pembelajaran dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring dan/atau luring.
Istilah untuk PJJ bisa saja berbeda-beda. Ada yang menyebutnya sebagai home learning atau Belajar dari Rumah (BdR), karena proses pembelajaran tidak dilakukan secara secara langsung di sekolah, melainkan dilakukan di rumah. Ada pula yang menyebutnya sebagai pembelajaran daring, karena menggunakan fasilitas internet dalam melakukan proses pembelajaran. Apapun namanya itu, ada satu kesamaannya, yaitu proses belajar dilakukan secara jarak jauh (terpisah secara geografis) atau dengan kata lain guru dengan peserta didik tidak berada dalam satu atap. Hal itu harus dilakukan mengingat salah satu protokol kesehatan yang wajib dilakukan masyarakat untuk menghindari tertular virus SARS-CoV-2, yaitu physical distancing (pembatasan fisik atau menjaga jarak).