Apakah sekolah internasional itu?

Apakah sekolah internasional itu?

Sebelum ditetapkannya PP 17/2010 dan Permendiknas 18/2009, definisinya sebagai berikut:

“Sekolah asing yang didirikan dan diselenggarakan oleh suatu Yayasan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan Indonesia, untuk keperluan pendidikan dan pengajaran terutama bagi anak-anak warga negara asing bukan anggota perwakilan diplomatik/konsuler sesuatu negara lain di Indonesia,yang berada langsung di bawah pengawasan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional (d/h Departemen Pendidikan & Kebudayaan Nasional)”.

Setelah ditetapkannya PP 17/2010 dan Permendiknas 18/2009:

“Sekolah Internasional menjadi Satuan Pendidikan Bersama, yakni satuan pendidikan hasil kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya dan satuan pendidikan di Indonesia yang terakreditasi A.

Sedangkan SBI atau Sekolah Berstandar Internasional adalah sekolah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan (8 standar) yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD (Organization for Economic Co-operation & Development) atau negara maju lainnya (sumber: Permendiknas no. 78  Tahun 2009)

Menurut direktorat jenderal manajemen pendidikan dasar dan menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendiknas Prof. Suyatno, sejak tahun 2006 hingga 2009 terdapat 1.110 RSBI yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia baik dari tingkat SD, SMP, SMA maupun SMK.  RSBI tersebut terdiri dari 997 sekolah negeri dan 113 sekolah swasta.

Baca lebih lanjut